Sudah tahukah rekan-rekan sekalian terkait edaran bahwa
semua guru harus terdaftar di SIM PKB, jika belum terdaftar maka berikut adalah
dampak bagi rekan-rekan sekalian.
Pesan broadcast yang tersebar di berbagai social media agar
para guru melakukan verifikasi dan validasi data ternyata tidak bisa
dianggap remeh. Kemdikbud melalui website Info GTK memberikan
informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar
di SIM PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun
terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.
Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa
mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga
kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala
sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini
dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang dapat diakses si alamathttp://simpkb.id.
Jika para guru dan tenaga kependidikan mengamali kesulitan
atau membutuhkan Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala
sekolah/pengawas, dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Informasi
ini menjadi penting karena selama ini website Info GTK menjadi muara para guru
untuk mengecek data pokok kependidikannya dan juga data penunjang bisa tidaknya
menerima tunjangan profesi (sertifikasi).
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait SIM PKB
seperti yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima
kasih.
INILAH CARA MELIHAT SIM PKB
1. LOG IN DENGAN PASSWORD TERBARU (2017) (bisa dimintakan di Ketua MGMP) CONTOH DI BAWAH INI
2. Setelah berhasil masuk maka akan ada tampilan Profil sebperti di bawah ini lalu Klik garis di sudut kiri atas
3.Akan keluar tampilan seperti di bawah ini dan klik capaian nilai
4. nilai anda ada di halaman ini
SILAKAN NILAI ITU DIKIRIM KE KETUA MGMP. SEMOGA BERMANFAAT
di bawah ini video tutorialnya